Senin, 30 Maret 2020

BEBAS DARI HAMBA DOSA


( Yoh 8: 31-42 )

Pandemi Corona atau covid 19 menunjukkan batas-batas diri kita sebagai manusia modern. Ketika semua kesibukan dipaksa berhenti, mobilitas yang tinggi dipaksa untuk diam, kebisingan dan hiruk pikuk dipaksa senyap, segala rutinitas keseharian diputus mata rantainya, pusat-pusat keramaian, gedung-gedung dan ruang publik jadi sepi, kerumunan bubar karena orang-orang membatasi persentuhan dengan orang lain (social distancing/phisycal distancing), kita masyarakat modern sedang terlempar ke dalam keterasingan yang mengerikan. Harus diakui, masyarakat modern adalah masyarakat yang tenggelam dalam rutinitas keseharian yang padat, masyarakat yang selalu bergerak, tak kenal diam. Setiap orang dikejar untuk terus menghasilkan barang dan jasa. Deadline menjadi santapan sehari-hari. 

Orang hidup dalam tekanan baik fisik maupun mental. Tingkat stress, kesepian, dan bunuh diri meningkat. Ketimpangan sosial, ekonomi dan politik tak terbendung karena keinginan untuk menguasai segala sesuatu (Pos Kupang, Hal. 4). Manusia tidak lagi menjadi makhluk sosial bagi sesamanya, tetapi menjadi musuh bagi orang lain. Eksistensi manusia perlahan-lahan pun bergeser. Manusia menjadi banal (kejam) yang mementingkan ego dan kepentingan pribadinya. Dalam kaca mata iman, manusia modern dikategorikan menjadi hamba dari dosa. Manusia yang tenggelam dalam dosa keangkuhan, hawa nafsu dan rasa individualistik yang kental.

            Dalam bacaan Injil yang barusan kita dengar, Yesus menawarkan kasih-Nya kepada orang-orang Yahudi dan mengundang mereka untuk menerima-Nya sebagai ‘kebenaran yang memerdekakan.’ Yesus berkata: “Jikalau kamu tetap dalam Firman-Ku, maka kamu benar-benar murid-Ku, dan kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan kamu.” Yesus mau menegaskan bahwa Ia datang dari Bapa dan Bapa telah mengutus-Nya untuk membawa warta keselamatan dan kemerdekaan dalam iman kepada mereka. Asalkan mereka percaya dan menjadi murid Yesus. 

Tetapi orang Yahudi menunjukkan kepongahan atau kesombongan pribadi mereka dengan mengatakan bahwa mereka adalah keturunan Abraham dan mereka tidak pernah menjadi hamba siapa pun. Mereka mengakui diri sebagai keturunan Abraham tetapi tindak tanduk mereka berbanding terbalik dengan Abraham. Perilaku mereka sangat jauh dengan citra Abraham yang selalu dekat dan mengikuti kehendak Allah. Mereka tidak mau mengikuti Yesus karena mereka merasa Yesus bukan siapa-siapa bagi mereka. Hati mereka telah  tertutup untuk melihat kehadiran Allah dalam diri Yesus. Dengan menolak Yesus, mereka menyia-nyiakan berkat istimewa yang ditawarkan Tuhan. Orang-orang Yahudi yang menolak kehadiran Yesus tetap berada dalam kegelapan dosa. Mereka tetap menjadi hamba dosa. Karena merasa diri paling hebat dan tidak mau menerima warta keselamatan yang ditawarkan oleh Yesus.

            Menjadi hamba dosa adalah pribadi yang masih terikat dengan segala keterikatan duniawi dan tetap konsisten untuk menutup diri dari keselamatan yang ditawarkan oleh Yesus. Sadar atau tidak, kita juga mungkin masih berada dalam lingkaran para hamba yang mengagungkan dosa. Di satu sisi, kita acapkali lebih sibuk dengan rutinitas kita. kita lebih peduli dengan segala target. Kita begitu ambisi mengejar prestasi dan prestise. Tetapi di sisi lain, kita melupakan eksistensi kita sebagai makluk kodrati yang selalu terbuka kepada Allah Sang Adikodrati. Kita lupa dengan status kita sebagai makluk Tuhan yang sebenarnya harus selalu terarah kepada Tuhan. Kita cenderung bersikap pongah, membanggakan apa yang kita miliki dan apa yang telah kita raih. Dan kita lupa bahwa sebenarnya Tuhanlah yang telah menjadikan dan memberikannya kepada kita. Kita pun lebih sibuk dengan diri kita dan tidak peduli dengan orang lain. Bahkan sikap apatis atau cuek seakan tidak beranjak di saat yang paling kritis ketika orang lain membutuhkan uluran tangan kita. kita seakan tenggelam dalam segala kemewahan dan hingar bingar dunia. Kita tidak saja melupakan Tuhan tetapi telah menolak kehadiran-Nya dalam hidup kita. Kita masih terpaku menjadi seorang hamba dosa.

            Namun, hari-hari ini, ketika Covid 19 memutuskan semua mata rantai rutinitas, kita seakan-akan didesak untuk menepi pada eksistensi dan terlempar kepada kesendirian. Kita tentu saja bisa memilih antara rasa takut atau kecemasan eksistensial. Rasa takut menuntut kita untuk memperhatikan semua instruksi pemerintah dan tenaga kesehatan agar terhindar dari paparan Covid 19. Tetapi manusia yang otentik bisa melampaui sekadar rasa takut menuju kepada kecemasan eksistensial. Suatu keadaan dimana kita menjadi sadar karena ketidakberdayaan dan kerapuhan diri kita. Dalam situasi demikian, kita diajak untuk mempertanyakan jati diri kita masing-masing. Dari mana saya berasal? Untuk apa saya hidup? Mengapa saya ada? Dan untuk apa saya hidup? (Pos Kupang, Hal. 4).

            Sebagai seorang makhluk beriman, inilah saat yang cocok, dimasa prapaskah ini, kita kembali kepada eksistensi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan untuk selalu mendengarkan firman Tuhan dan tetap percaya kepada-Nya. Karena kebenaran firman itu akan memerdekakan dan membebaskan kita dari hamba dosa. Semoga kita semakin dikuatkan dalam badai corona ini untuk menjadi pribadi yang semakin berkualitas di hadapan Tuhan dan sesama. Amin. Tuhan memberkati.

Oleh Atanasius KD Labaona



HIMPUNAN PERPRES PERATURAN PEMERINTAH PENYULUH AGAMA




 PERATURAN PRESIDEN  ( PERPRES )


INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG

REFOCUSSING KEGIATAN, REALOKASI ANGGARAN, SERTA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 2019 )   ( UNDUH DISINI)

Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   ( UNDUH DISINI )

 PERATURAN PEMERINTAH ( PP )

Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  ( UNDUH DISINI )
 
PERTARUAN  DAN KEPUTUSAN  MENTERI AGAMA



Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Kementerian Agama    ( UNDUH DISINI   
 


Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2019 Status Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak   ( UNDUH DISINI )   

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama   ( UNDUH DISINI )   

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK NEGERI   ( UNDUH DISINI ) 


Peraturan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Prilaku Pegawai Aparatus Sipil Negara Kementerian Agama    ( UNDUH DISINI )

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Prilaku Pegawai Aparatus Sipil Negara Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI )


Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI )

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Gratifikasi Pada Kementerian Agama   ( UNDUH DISINI )

Keputusan Menteri Agama RI No 12 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA   ( UNDUH DISINI )


Keputusan Menteri Agama RI No 536 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kemeterian Agama RI  ( UNDUHDISINI )

Keputusan Menteri Agama RI No 426 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengankatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui Penyesuaian/Inpassing  ( UNDUH DISINI )

Keputusan Menteri Agama RI No 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2015 – 2019  ( UNDUH DISINI )

Buku Peraturan Menteri Agama dan Kepala BKN No 574 – 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsionan Penyuluh Agama dan Angka Kredit   ( UNDUHDISINI )

Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No 574 – 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsionan Penyuluh Agama dan Angka Kredit   (UNDUH DISINI )

KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS KATOLIK RI

Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 06B Tahun 2019 Tentang Petunjuk Theknis Pelaksanaan Rekrutmen dan Pembayaran Honorarium Penyuluh Agama Katolik Non PNS  ( UNDUH DISINI )

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMETRIAN AGAMA KABUPATEN LEMBATA


SURAT EDARAN Nomor : B-872/Kk.19.14/1/HM.00/04/2020 TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PENANGANAN PENULARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)  BAGI UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN LEMBATA ( UNDUH DISINI )


Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata Nomor 239 Tahun 2020 Tentang Pengankatan Penyuluh Agama Katolik Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata   ( UNDUH DISINI )