Mat 5:27-32
Menurut Gereja Katolik, manusia adalah makhluk seksual yang identitas
seksualnya harus diterima dalam kesatuan tubuh dan jiwanya. Perbedaan jenis
kelamin dimaksudkan seturut rancangan ilahi untuk saling melengkapi,
masing-masing memiliki martabat yang sama dan diciptakan sesuai citra Allah.
Tindakan seksual (persetubuhan) adalah suci di dalam konteks hubungan suami
istri, mencerminkan suatu anugerah bersama seumur hidup dan lengkap antara
seorang pria dan seorang wanita. Karenanya dosa-dosa seksual bukan hanya
merupakan pelanggaran terhadap tubuh tetapi terhadap seluruh keberadaan pribadi
pelakunya (https://id.m.wikipedia.org). Dosa-dosa seksual
itulah yang masuk dalam kategori perbuatan zinah. Sebuah tindakan kedosaan yang
melanggar norma keenam dari sepuluh perintah Allah “jangan berzinah”. Melakukan
tindakan zinah sama dengan mengingkari kesucian tubuh yang dianugerahkan oleh
Allah dan telah dimiliki oleh masing-masing individu.
Menurut Yesus tindakan zinah itu terlaksana bukan hanya pada saat terjadi
kontak fisik secara langsung antara seorang pria dan wanita tetapi dapat
terjadi juga melalui kontak fisik secara tidak langsung. Melalui pandangan
mata. Melihat lawan jenis itu tidak bermasalah. Yang menimbulkan persoalan
adalah ketika pandangan itu disertai oleh niat atau keinginan tertentu. Ada
nafsu seksual yang timbul untuk “bercampur” dengan tubuh lawan jenis. “Setiap
orang yang memandang perempuan serta meinginginkannya, sudah berzinah di dalam
hatinya” (Mat 5:28). Hal ini tentu tidak hanya berlaku saja bagi seorang pria,
tetapi juga bagi seorang wanita ketika memandang lawan jenisnya. Kita perlu
mencermati konteks perkataan Yesus yang diucapkan-Nya pada saat itu. Yesus
secara tidak langsung mengkritik budaya patriarkat Yahudi kuno yang memandang
perempuan sebagai manusia kelas dua. Menjadi hal biasa pada saat itu ketika
seorang laki-laki memperlakukan seorang perempuan hanya sebagai obyek
seksualnya. Perempuan disamakan dengan harta atau barang duniawi lainnya.
Kehadiran Yesus di hadapan publik memberi harapan baru bagi kaum tertindas,
terutama subordinasi kaum perempuan terhadap otoritas laki-laki. Yesus
mengkritik budaya patriarkat yang merendahkan kaum wanita dan mengangkat
derajat mereka untuk dapat berdiri sejajar dengan kaum pria.
Bahwa perempuan tidak seharusnya dijadikan sebagai obyek seksual para pria
atau sebaliknya kaum perempuan melihat para laki-laki sebagai obyek seksual
semata menjadikan kritik terhadap perilaku zinah menemui titik terangnya.
Perilaku zinah adalah sebuah tindakan kedosaan yang melanggar kemurnian
tubuh manusia. Tubuh yang digambarkan
Kitab Suci sebagai Bait Allah hendaknya selalu menyiratkan misteri Allah yang
selalu bernaung di dalamnya. Tubuh menjadi sarana yang kudus bagi Allah untuk
mewujudkan eksistansi Diri-Nya secara nyata di tengah dunia. Setiap manusia
seturut ajaran ilahi, memperlakukan tubuhnya demi memuliakan nama-Nya dan
mengajarkan cinta kasih secara total kepada sesamanya. Cinta kasih antara suami
dan istri menjadi bukti implementasi kemurnian tubuh manusia sebagai tubuh
Allah sendiri. Karena hanya dalam perkawinan, tindakan seksualitas itu mendapat
tempat karena sudah dimeteraikan oleh Allah sendiri. Kesatuan suami istri bukan
hanya luhur dan mulia tetapi bersifat ilahi, karena dihendaki oleh Allah dan
menunjuk pada kesatuan Kristus dengan Gereja-Nya (Iman Katolik, hal.437). Di
luar perkawinan yang sah, segala bentuk tindakan seksual adalah tindakan zinah
yang menodai kemurnian tubuh manusia.
Ajaran Gereja mengenai perintah keenam “jangan berzinah”, menggambarkan
aspek kemurnian yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Katekismus Gereja
Katolik mendeskripsikan kemurnian sebagai suatu kebajikan moral. Suatu anugerah
dari Allah. Suatu rahmat atau suatu buah dari upaya rohaniah. Gereja memandang
seksualitas lebih dari sekedar tindakan fisik. Seksualitas berdampak pada
seluruh tubuh dan jiwa sehingga gereja mengajarkan bahwa kemurnian merupakan
suatu kebajikan dan semua orang dipanggil untuk meraihnya. Kemurnian
didefinisikan sebagai kesatuan batin seseorang dalam “keberadaanya sebagai
makhluk jasmani dan rohani”, yang berhasil mengintegrasikan seksualitasnya
dengan “seluruh sifat manusianya “ (https://id.m.wikipedia.org).
Panggilan untuk menjaga kemurnian tubuh adalah sebuah tuntutan moral yang
harus dilaksanakan oleh setiap makhluk beriman. Dengan menyadari makna tubuh
sebagai sebuah entitas ilahi, kita semua akan lebih berhati-hati dan bijaksana
dalam memperlakukan tubuh kita. Kita tidak akan mudah terjebak untuk melakukan
tindakan zinah. Kita akan lebih peka untuk menghargai diri kita dan orang lain.
Terutama mereka yang menjadi lawan jenis kita. Kesadaran akan tubuh sebagai
bait kudus Allah juga menghantar kita untuk semakin mengakui dan menguduskan
lembaga perkawinan yang menyatukan tubuh seorang laki-laki dan tubuh seorang
perempuan. Bagi mereka yang telah diikat dalam institusi perkawinan, panggilan
menuju kemurnian tubuh memberi batas yang jelas agar seseorang yang telah
terikat di dalamnya tidak boleh melakukan tindakan zinah dan menodai lembaga
perkawinan. Hanya dalam perkawinan, tindakan seksual adalah tindakan suci yang
menyingkapkan misteri Allah yang kudus. Mari kita menjunjung kemurnian tubuh
kita sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh totalitas pribadi kita.
Dengan demikian, kita semakin menunjukkan jati diri kita sebagai tubuh mistik
Allah. Tubuh yang senantiasa memuji keagungan nama Tuhan dalam setiap perkataan
dan perbuatan yang baik. Semoga. Tuhan memberkati. ***Atanasius KD Labaona***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar