Kamis, 11 Juni 2020

PANGGILAN MENUJU KEMURNIAN TUBUH


Mat 5:27-32
Menurut Gereja Katolik, manusia adalah makhluk seksual yang identitas seksualnya harus diterima dalam kesatuan tubuh dan jiwanya. Perbedaan jenis kelamin dimaksudkan seturut rancangan ilahi untuk saling melengkapi, masing-masing memiliki martabat yang sama dan diciptakan sesuai citra Allah. Tindakan seksual (persetubuhan) adalah suci di dalam konteks hubungan suami istri, mencerminkan suatu anugerah bersama seumur hidup dan lengkap antara seorang pria dan seorang wanita. Karenanya dosa-dosa seksual bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap tubuh tetapi terhadap seluruh keberadaan pribadi pelakunya (https://id.m.wikipedia.org). Dosa-dosa seksual itulah yang masuk dalam kategori perbuatan zinah. Sebuah tindakan kedosaan yang melanggar norma keenam dari sepuluh perintah Allah “jangan berzinah”. Melakukan tindakan zinah sama dengan mengingkari kesucian tubuh yang dianugerahkan oleh Allah dan telah dimiliki oleh masing-masing individu.

Menurut Yesus tindakan zinah itu terlaksana bukan hanya pada saat terjadi kontak fisik secara langsung antara seorang pria dan wanita tetapi dapat terjadi juga melalui kontak fisik secara tidak langsung. Melalui pandangan mata. Melihat lawan jenis itu tidak bermasalah. Yang menimbulkan persoalan adalah ketika pandangan itu disertai oleh niat atau keinginan tertentu. Ada nafsu seksual yang timbul untuk “bercampur” dengan tubuh lawan jenis. “Setiap orang yang memandang perempuan serta meinginginkannya, sudah berzinah di dalam hatinya” (Mat 5:28). Hal ini tentu tidak hanya berlaku saja bagi seorang pria, tetapi juga bagi seorang wanita ketika memandang lawan jenisnya. Kita perlu mencermati konteks perkataan Yesus yang diucapkan-Nya pada saat itu. Yesus secara tidak langsung mengkritik budaya patriarkat Yahudi kuno yang memandang perempuan sebagai manusia kelas dua. Menjadi hal biasa pada saat itu ketika seorang laki-laki memperlakukan seorang perempuan hanya sebagai obyek seksualnya. Perempuan disamakan dengan harta atau barang duniawi lainnya. Kehadiran Yesus di hadapan publik memberi harapan baru bagi kaum tertindas, terutama subordinasi kaum perempuan terhadap otoritas laki-laki. Yesus mengkritik budaya patriarkat yang merendahkan kaum wanita dan mengangkat derajat mereka untuk dapat berdiri sejajar dengan kaum pria.

Bahwa perempuan tidak seharusnya dijadikan sebagai obyek seksual para pria atau sebaliknya kaum perempuan melihat para laki-laki sebagai obyek seksual semata menjadikan kritik terhadap perilaku zinah menemui titik terangnya. Perilaku zinah adalah sebuah tindakan kedosaan yang melanggar kemurnian tubuh  manusia. Tubuh yang digambarkan Kitab Suci sebagai Bait Allah hendaknya selalu menyiratkan misteri Allah yang selalu bernaung di dalamnya. Tubuh menjadi sarana yang kudus bagi Allah untuk mewujudkan eksistansi Diri-Nya secara nyata di tengah dunia. Setiap manusia seturut ajaran ilahi, memperlakukan tubuhnya demi memuliakan nama-Nya dan mengajarkan cinta kasih secara total kepada sesamanya. Cinta kasih antara suami dan istri menjadi bukti implementasi kemurnian tubuh manusia sebagai tubuh Allah sendiri. Karena hanya dalam perkawinan, tindakan seksualitas itu mendapat tempat karena sudah dimeteraikan oleh Allah sendiri. Kesatuan suami istri bukan hanya luhur dan mulia tetapi bersifat ilahi, karena dihendaki oleh Allah dan menunjuk pada kesatuan Kristus dengan Gereja-Nya (Iman Katolik, hal.437). Di luar perkawinan yang sah, segala bentuk tindakan seksual adalah tindakan zinah yang menodai kemurnian tubuh manusia. 

Ajaran Gereja mengenai perintah keenam “jangan berzinah”, menggambarkan aspek kemurnian yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Katekismus Gereja Katolik mendeskripsikan kemurnian sebagai suatu kebajikan moral. Suatu anugerah dari Allah. Suatu rahmat atau suatu buah dari upaya rohaniah. Gereja memandang seksualitas lebih dari sekedar tindakan fisik. Seksualitas berdampak pada seluruh tubuh dan jiwa sehingga gereja mengajarkan bahwa kemurnian merupakan suatu kebajikan dan semua orang dipanggil untuk meraihnya. Kemurnian didefinisikan sebagai kesatuan batin seseorang dalam “keberadaanya sebagai makhluk jasmani dan rohani”, yang berhasil mengintegrasikan seksualitasnya dengan “seluruh sifat manusianya “ (https://id.m.wikipedia.org).

Panggilan untuk menjaga kemurnian tubuh adalah sebuah tuntutan moral yang harus dilaksanakan oleh setiap makhluk beriman. Dengan menyadari makna tubuh sebagai sebuah entitas ilahi, kita semua akan lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memperlakukan tubuh kita. Kita tidak akan mudah terjebak untuk melakukan tindakan zinah. Kita akan lebih peka untuk menghargai diri kita dan orang lain. Terutama mereka yang menjadi lawan jenis kita. Kesadaran akan tubuh sebagai bait kudus Allah juga menghantar kita untuk semakin mengakui dan menguduskan lembaga perkawinan yang menyatukan tubuh seorang laki-laki dan tubuh seorang perempuan. Bagi mereka yang telah diikat dalam institusi perkawinan, panggilan menuju kemurnian tubuh memberi batas yang jelas agar seseorang yang telah terikat di dalamnya tidak boleh melakukan tindakan zinah dan menodai lembaga perkawinan. Hanya dalam perkawinan, tindakan seksual adalah tindakan suci yang menyingkapkan misteri Allah yang kudus. Mari kita menjunjung kemurnian tubuh kita sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh totalitas pribadi kita. Dengan demikian, kita semakin menunjukkan jati diri kita sebagai tubuh mistik Allah. Tubuh yang senantiasa memuji keagungan nama Tuhan dalam setiap perkataan dan perbuatan yang baik. Semoga. Tuhan memberkati. ***Atanasius KD Labaona***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar