Selasa, 09 Juni 2020

SPIRIT KASIH DARI HUKUM


Mat 5:17-19
Ada pepatah latin yang mengatakan serva ordinem et ordo servabit te (peliharalah aturan maka aturan akan memelihara engkau). Memang benar, kedudukan hukum yang berisi sejumlah perangkat norma dan aturan dalam kehidupan masyarakat itu amat dibutuhkan. Hukum menjadi pedoman atau kompas agar hidup masyarakat menjadi terarah dan seimbang. Hukum memberi jaminan terlaksananya segala kewajiban dan hak yang diterima oleh seorang warga (masyarakat). Esensi  hukum itu menjamin segala ketertiban, keteraturan, keamanan dan kenyamanan dalam hidup. Karena itu hukum dan segala peraturannya bersifat memaksa. Tidak ada kompromi di dalamnya. Ada sanksi tegas yang diterima bagi para pelanggarnya. Sanksi hukum yang diterima disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuat. Demikian pula dengan keberadaan hukum taurat yang menjadi napas kehidupan dari umat Yahudi sendiri. Hukum taurat terdapat dalam sebuah kitab suci yang bernama kitab taurat. Kitab ini merupakan kitab suci agama Yahudi. Di dalam kitab ini berisi banyak sekalih peraturan yang memuat berbagai perintah dan larangan yang harus ditaati oleh segenap umat Yahudi. Peraturan-peraturan keras ditetapkan untuk menjamin agar orang-orang Yahudi yang wajib menjalankan hukum taurat tetap terpisah dari bangsa-bangsa lain. Kawin campur dilarang. Bangsa Yahudi diharuskan menjauhkan diri dari pergaulan dengan orang-orang asing. Hari-hari raya dan kebiasaan-kebiasaan saleh harus dilakukan dengan seksama. Justru dalam kesungguhan untuk menjalankan hukum taurat Musa dengan seksama, muncul suatu kesesatan baru. Umat Allah melarikan diri dari Allah yang hidup. Seluruh perhatian diarahkan pada perbuatan-perbuatan manusia dan mereka mengabaikan perbuatan-perbuatan luhur Allah (Allah Menggugat, hal.376). Para pemuka agama Yahudi menjadi lokomotif (memegang peranan utama) dari seluruh pola hidup umat yang berada di bawahnya. Mulai dari dalam rumah ibadah sampai di luar rumah ibadah. Mereka sendiri yang menentukan mana perbuatan yang sesuai dengan hukum taurat atau tidak. Otorisasi peran ini yang dalam banyak hal menimbulkan ketidakadilan dan penindasan di tengah umat Yahudi.

Kenyataan hidup umat Yahudi yang sangat legalistik formal tersebut, menjadi sasaran kritik dari Yesus sendiri. Yesus tidak mempersoalkan produk hukum taurat. Hukum taurat secara in se adalah hukum Allah yang suci. Yang menjadi soal adalah hukum taurat tidak lagi dihidupi sesuai dengan spirit atau semangat dari Allah sendiri. Hukum Taurat yang dikembangkan oleh para pemimpin Yahudi telah dikeluarkan dari konteks rahmat Allah yang mendahuluinya. Taurat tidak lagi dilihat sebagai jawaban terhadap belas kasih dan perbuatan baik Allah, melainkan sebagai syarat yang harus dipenuhi, agar Allah berbelas kasih (Allah Menggugat, hal. 376). Padahal Allah tidak perlu “disogok” untuk mendapatkan kasih dari-Nya. Kasih Allah melampaui segala aturan dan norma yang dibuat oleh manusia. Hukum taurat telah berubah menjadi seperangkat peraturan dan norma yang kaku. Demi mendapatkan belas kasih Allah, Para pemimpin Yahudi mewajibkan dengan keras agar umatnya sungguh-sungguh melaksanakannya segala kewajiban dan menjauhi segala larangan yang tertuang di dalam kitab taurat. Walaupun ditindas dan terzolimi, umat tetap melaksanakannya dengan terpaksa karena takut dengan para pemimpinnya. Kehadiran Yesus yang melawan penerapan segala aturan agama Yahudi yang kaku tersebut mendapat resistensi atau perlawanan dari pemimpin agama Yahudi sendiri. Mereka merasa Yesus sebagai batu sandungan yang menghalangi segala aktivitas keagamaan umat Yahudi. Yesus dicap sebagai pembangkang dan pembelot yang ingin merubah segala aturan dan ketentuan yang sudah tertulis rapi dalam kitab taurat. Tentu saja Yesus menolak semua klaim yang dinyatakan oleh para elit agama. Yesus mengatakan: “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya “(Mat 5:17). Yesus tidak bermaksud sedikit pun untuk menambah atau mengurangi eksistensi dari hukum taurat. Yesus justru mau memberi makna baru dari keberadaan hukum taurat itu sendiri.

Hukum Taurat sebenarnya mengungkapkan kasih Allah kepada umat Israel. Dan sebaliknya, hukum taurat menjadi penuntun bagi para penganut agama Yahudi untuk mengekspresikan kasihnya kepada Allah. Oleh karena itu, prinsip dasar dari pelaksanaan hukum taurat itu harus datang dari ketulusan dan kesadaran umat sendiri. Umat Yahudi tidak boleh merasa beban apalagi merasa takut dengan para pemimpinnya. Hukum taurat harus membebaskan manusia dari segala beban dan menyelamatkan manusia dari segala keterpurukan hidupnya. Karena spirit dari hukum taurat itu adalah spirit kasih. Kasih yang sungguh menyembuhkan dan menyelamatkan jiwa dan raga manusia. Hukum taurat tidak boleh jatuh ke dalam perangkat hukum yang membatasi hak asasi dan menghalangi keselamatan jiwa manusia. Konsep inilah yang menjadi dasar dari penggenapan sekaligus pembaruan hukum taurat yang dibawa oleh Yesus.

Spirit kasih yang dibawa Yesus dalam hukum taurat menyadarkan kita juga tentang segala aturan dan norma yang berlaku dalam hidup kita di tengah masyarakat. Khususnya, dalam kehidupan di komunitas Rumah Sakit Bukit Lewoleba yang kita cintai ini. Kita menyadari ada seperangkat norma dan aturan yang menjadi panduan atau kompas dalam menjalankan tugas dan rutinitas sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Dan aturan itu bersifat wajib, harus kita taati. Walaupun bersifat wajib, hendaknya aturan itu tidak membelenggu dan menjadi beban dalam tugas dan pekerjaan kita. Hukum itu boleh berdiri sebagai perangkat hukum yang tegas tetapi kehadirannya tidak boleh membelenggu dan membatasi martabat pribadi kita sebagai manusia. Hukum dan segala perangkatnya di komunitas ini, harus mengakomodir segala kepentingan dan membawa keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi seluruh warganya. Orang harus dengan bebas dan sukarela menjalaninya. Bukan karena terpaksa. Kita dilatih tidak sekedar untuk berdisiplin dalam waktu. Kita dilatih juga untuk menjadi pribadi yang jujur, loyal, setia, tanggungjawab, dan militan dalam bekerja. Dan di atas semua itu, spirit kasih menjadi payung yang sungguh-sungguh menghargai harkat dan martabat kita sebagai manusia yang merdeka. Keberadaan hukum dalam wujud norma dan aturan di tempat ini, hendaknya semakin menguatkan identitas dan integitas pribadi kita sebagai makhluk yang selalu terarah pada hukum kasih Allah. Kita menjadi pribadi yang lebih matang dalam menghayati semangat kasih yang terkandung dalam norma dan aturan yang berlaku di tempat kerja ini. Mari kita selalu menjunjung segala aturan dan norma berdasarkan spirit kasih demi memberikan pelayanan yang prima bagi sesama saudara kita yang sementara membutuhkan uluran tangan kita. Semoga. Tuhan memberkati. ***Atanasius KD Labaona***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar