Mat 5:17-19
Ada pepatah latin yang mengatakan serva
ordinem et ordo servabit te (peliharalah aturan maka aturan akan memelihara
engkau). Memang benar, kedudukan hukum yang berisi sejumlah perangkat norma dan
aturan dalam kehidupan masyarakat itu amat dibutuhkan. Hukum menjadi pedoman
atau kompas agar hidup masyarakat menjadi terarah dan seimbang. Hukum memberi
jaminan terlaksananya segala kewajiban dan hak yang diterima oleh seorang warga
(masyarakat). Esensi hukum itu menjamin
segala ketertiban, keteraturan, keamanan dan kenyamanan dalam hidup. Karena itu
hukum dan segala peraturannya bersifat memaksa. Tidak ada kompromi di dalamnya.
Ada sanksi tegas yang diterima bagi para pelanggarnya. Sanksi hukum yang
diterima disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuat. Demikian pula
dengan keberadaan hukum taurat yang menjadi napas kehidupan dari umat Yahudi
sendiri. Hukum taurat terdapat dalam sebuah kitab suci yang bernama kitab
taurat. Kitab ini merupakan kitab suci agama Yahudi. Di dalam kitab ini berisi
banyak sekalih peraturan yang memuat berbagai perintah dan larangan yang harus ditaati
oleh segenap umat Yahudi. Peraturan-peraturan keras ditetapkan untuk menjamin
agar orang-orang Yahudi yang wajib menjalankan hukum taurat tetap terpisah dari
bangsa-bangsa lain. Kawin campur dilarang. Bangsa Yahudi diharuskan menjauhkan
diri dari pergaulan dengan orang-orang asing. Hari-hari raya dan
kebiasaan-kebiasaan saleh harus dilakukan dengan seksama. Justru dalam
kesungguhan untuk menjalankan hukum taurat Musa dengan seksama, muncul suatu
kesesatan baru. Umat Allah melarikan diri dari Allah yang hidup. Seluruh
perhatian diarahkan pada perbuatan-perbuatan manusia dan mereka mengabaikan
perbuatan-perbuatan luhur Allah (Allah Menggugat, hal.376). Para pemuka agama
Yahudi menjadi lokomotif (memegang peranan utama) dari seluruh pola hidup umat
yang berada di bawahnya. Mulai dari dalam rumah ibadah sampai di luar rumah
ibadah. Mereka sendiri yang menentukan mana perbuatan yang sesuai dengan hukum
taurat atau tidak. Otorisasi peran ini yang dalam banyak hal menimbulkan
ketidakadilan dan penindasan di tengah umat Yahudi.
Kenyataan hidup umat Yahudi yang sangat legalistik formal tersebut, menjadi
sasaran kritik dari Yesus sendiri. Yesus tidak mempersoalkan produk hukum
taurat. Hukum taurat secara in se
adalah hukum Allah yang suci. Yang menjadi soal adalah hukum taurat tidak lagi
dihidupi sesuai dengan spirit atau semangat dari Allah sendiri. Hukum Taurat
yang dikembangkan oleh para pemimpin Yahudi telah dikeluarkan dari konteks
rahmat Allah yang mendahuluinya. Taurat tidak lagi dilihat sebagai jawaban terhadap
belas kasih dan perbuatan baik Allah, melainkan sebagai syarat yang harus
dipenuhi, agar Allah berbelas kasih (Allah Menggugat, hal. 376). Padahal Allah
tidak perlu “disogok” untuk mendapatkan kasih dari-Nya. Kasih Allah melampaui
segala aturan dan norma yang dibuat oleh manusia. Hukum taurat telah berubah
menjadi seperangkat peraturan dan norma yang kaku. Demi mendapatkan belas kasih
Allah, Para pemimpin Yahudi mewajibkan dengan keras agar umatnya
sungguh-sungguh melaksanakannya segala kewajiban dan menjauhi segala larangan
yang tertuang di dalam kitab taurat. Walaupun ditindas dan terzolimi, umat
tetap melaksanakannya dengan terpaksa karena takut dengan para pemimpinnya.
Kehadiran Yesus yang melawan penerapan segala aturan agama Yahudi yang kaku tersebut
mendapat resistensi atau perlawanan dari pemimpin agama Yahudi sendiri. Mereka
merasa Yesus sebagai batu sandungan yang menghalangi segala aktivitas keagamaan
umat Yahudi. Yesus dicap sebagai pembangkang dan pembelot yang ingin merubah
segala aturan dan ketentuan yang sudah tertulis rapi dalam kitab taurat. Tentu
saja Yesus menolak semua klaim yang dinyatakan oleh para elit agama. Yesus
mengatakan: “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum
Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan
untuk menggenapinya “(Mat 5:17). Yesus tidak bermaksud sedikit pun untuk
menambah atau mengurangi eksistensi dari hukum taurat. Yesus justru mau memberi
makna baru dari keberadaan hukum taurat itu sendiri.
Hukum Taurat sebenarnya mengungkapkan kasih Allah kepada umat Israel. Dan
sebaliknya, hukum taurat menjadi penuntun bagi para penganut agama Yahudi untuk
mengekspresikan kasihnya kepada Allah. Oleh karena itu, prinsip dasar dari
pelaksanaan hukum taurat itu harus datang dari ketulusan dan kesadaran umat
sendiri. Umat Yahudi tidak boleh merasa beban apalagi merasa takut dengan para
pemimpinnya. Hukum taurat harus membebaskan manusia dari segala beban dan
menyelamatkan manusia dari segala keterpurukan hidupnya. Karena spirit dari
hukum taurat itu adalah spirit kasih. Kasih yang sungguh menyembuhkan dan
menyelamatkan jiwa dan raga manusia. Hukum taurat tidak boleh jatuh ke dalam
perangkat hukum yang membatasi hak asasi dan menghalangi keselamatan jiwa
manusia. Konsep inilah yang menjadi dasar dari penggenapan sekaligus pembaruan
hukum taurat yang dibawa oleh Yesus.
Spirit kasih yang dibawa Yesus dalam hukum taurat menyadarkan kita juga
tentang segala aturan dan norma yang berlaku dalam hidup kita di tengah
masyarakat. Khususnya, dalam kehidupan di komunitas Rumah Sakit Bukit Lewoleba
yang kita cintai ini. Kita menyadari ada seperangkat norma dan aturan yang
menjadi panduan atau kompas dalam menjalankan tugas dan rutinitas sesuai dengan
tupoksi kita masing-masing. Dan aturan itu bersifat wajib, harus kita taati.
Walaupun bersifat wajib, hendaknya aturan itu tidak membelenggu dan menjadi
beban dalam tugas dan pekerjaan kita. Hukum itu boleh berdiri sebagai perangkat
hukum yang tegas tetapi kehadirannya tidak boleh membelenggu dan membatasi
martabat pribadi kita sebagai manusia. Hukum dan segala perangkatnya di
komunitas ini, harus mengakomodir segala kepentingan dan membawa keamanan dan
kenyamanan dalam bekerja bagi seluruh warganya. Orang harus dengan bebas dan
sukarela menjalaninya. Bukan karena terpaksa. Kita dilatih tidak sekedar untuk
berdisiplin dalam waktu. Kita dilatih juga untuk menjadi pribadi yang jujur,
loyal, setia, tanggungjawab, dan militan dalam bekerja. Dan di atas semua itu,
spirit kasih menjadi payung yang sungguh-sungguh menghargai harkat dan martabat
kita sebagai manusia yang merdeka. Keberadaan hukum dalam wujud norma dan
aturan di tempat ini, hendaknya semakin menguatkan identitas dan integitas
pribadi kita sebagai makhluk yang selalu terarah pada hukum kasih Allah. Kita
menjadi pribadi yang lebih matang dalam menghayati semangat kasih yang
terkandung dalam norma dan aturan yang berlaku di tempat kerja ini. Mari kita
selalu menjunjung segala aturan dan norma berdasarkan spirit kasih demi
memberikan pelayanan yang prima bagi sesama saudara kita yang sementara
membutuhkan uluran tangan kita. Semoga. Tuhan memberkati. ***Atanasius KD
Labaona***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar